Muslimah Berbusana, Tapi Sejatinya Telanjang, Siapa Mereka?
صِنْفَانِ من أهلِ النارِ لمْ أَرَهُما بَعْدُ : قومٌ مَعَهُمْ سِياطٌ كَأَذْنابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ الناسَ بِها ، ونِساءٌ كَاسِياتٌ عَارِياتٌ ، مُمِيلاتٌ مائِلاتٌ ، رُؤوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلَةِ ، لا يَدْخُلَنَّ الجنةَ ، ولا يَجِدَنَّ رِيحَها ،
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Dua golongan termasuk penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya, kaum cambuk seperti ekor sapi yang dipakai memukul orang (kedua) ialah wanita-wanita yang berpakaian, tetapi telanjang. Yang berjalan dengan lenggak-lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya." (HR Muslim).
Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer menjelaskan, maksud berpakaian, tetapi telanjang, yaitu pakaian yang tidak berfungsi menutup aurat. Pakaian itu bisa menyifati kulit karena tipisnya atau sempitnya pakaian itu.
Beberapa wanita dari bani Tamim pernah masuk ke rumah Aisyah RA dengan pakaian yang sangat tipis. Aisyah lantas menegur mereka. "Kalau kamu orang mukmin, maka bukan semacam ini pakaian wanita-wanita mukmin." (HR Thabrani dan lain-lain).
Qaradhawi juga mengutip kisah lainnya saat seorang wanita baru saja menjadi pengantin. Dia mengenakan kerudung yang sangat tipis. Aisyah kemudian berkata kepadanya, "Wanita yang memakai kerudung seperti ini berarti tidak beriman kepada surat an-Nur." (Tafsir al Qurthubi).
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
"… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka." (QS an-Nur: 31).
Pakaian tersebut juga meski terkadang tidak tipis, tetapi memperlihatkan bentuk lekuk tubuh. Lekak-lekuk yang diperlihatkan itu pun tidak jarang menimbulkan fitnah. Setiap bagian tubuh tampak batas-batasnya sehingga membangkitkan syahwat. Menurut Qaradhawi, ini pun terlarang. Menurut Qaradhawi, model pakaian tersebut merupakan ciptaan para perancang mode Yahudi internasional. Mereka mempermainkan manusia bagai boneka.
Menurut Qaradhawi, yang mengeluarkan wanita Muslimah dari batas tabaruj (membuka aurat) ialah pakaian yang selaras dengan tata kesopanan Islam. Mereka hendaknya mengenakan pakaian yang sesuai dengan aturan syariat Islam.
Beberapa di antaranya, yakni menutup seluruh tubuh selain yang dikecualikan oleh Alquran. Menurut pendapat yang lebih kuat ialah muka dan dua telapak tangan. Berikutnya, tidak tipis dan tidak menampakkan bentuk badan. Berikutnya, bukan merupakan pakaian khusus bagi lelaki.
صِنْفَانِ من أهلِ النارِ لمْ أَرَهُما بَعْدُ : قومٌ مَعَهُمْ سِياطٌ كَأَذْنابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ الناسَ بِها ، ونِساءٌ كَاسِياتٌ عَارِياتٌ ، مُمِيلاتٌ مائِلاتٌ ، رُؤوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلَةِ ، لا يَدْخُلَنَّ الجنةَ ، ولا يَجِدَنَّ رِيحَها ،
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Dua golongan termasuk penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya, kaum cambuk seperti ekor sapi yang dipakai memukul orang (kedua) ialah wanita-wanita yang berpakaian, tetapi telanjang. Yang berjalan dengan lenggak-lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya." (HR Muslim).
Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer menjelaskan, maksud berpakaian, tetapi telanjang, yaitu pakaian yang tidak berfungsi menutup aurat. Pakaian itu bisa menyifati kulit karena tipisnya atau sempitnya pakaian itu.
Beberapa wanita dari bani Tamim pernah masuk ke rumah Aisyah RA dengan pakaian yang sangat tipis. Aisyah lantas menegur mereka. "Kalau kamu orang mukmin, maka bukan semacam ini pakaian wanita-wanita mukmin." (HR Thabrani dan lain-lain).
Qaradhawi juga mengutip kisah lainnya saat seorang wanita baru saja menjadi pengantin. Dia mengenakan kerudung yang sangat tipis. Aisyah kemudian berkata kepadanya, "Wanita yang memakai kerudung seperti ini berarti tidak beriman kepada surat an-Nur." (Tafsir al Qurthubi).
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
"… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka." (QS an-Nur: 31).
Pakaian tersebut juga meski terkadang tidak tipis, tetapi memperlihatkan bentuk lekuk tubuh. Lekak-lekuk yang diperlihatkan itu pun tidak jarang menimbulkan fitnah. Setiap bagian tubuh tampak batas-batasnya sehingga membangkitkan syahwat. Menurut Qaradhawi, ini pun terlarang. Menurut Qaradhawi, model pakaian tersebut merupakan ciptaan para perancang mode Yahudi internasional. Mereka mempermainkan manusia bagai boneka.
Menurut Qaradhawi, yang mengeluarkan wanita Muslimah dari batas tabaruj (membuka aurat) ialah pakaian yang selaras dengan tata kesopanan Islam. Mereka hendaknya mengenakan pakaian yang sesuai dengan aturan syariat Islam.
Beberapa di antaranya, yakni menutup seluruh tubuh selain yang dikecualikan oleh Alquran. Menurut pendapat yang lebih kuat ialah muka dan dua telapak tangan. Berikutnya, tidak tipis dan tidak menampakkan bentuk badan. Berikutnya, bukan merupakan pakaian khusus bagi lelaki.
No comments:
Post a Comment